Home
 

GAPPI adalah Gabungan Perusahaan Penilai Indonesia, satu-satunya wadah asosiasi Perusahaan Jasa Penilai di Indonesia yang di atur dalam SK Menteri Perdagangan Republik Indoensia No. 161/Kp/VI/77 tanggal 7 Juni 1977 dan didirikan pada tahun 1978

Anggota GAPPI adalah Perusahaan Penilai, berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), dan telah mendapatkan Surat Izin Usaha Perusahaan Penilai (SIUPP), yang dikeluarkan oleh Direktur Bina Usaha Dalam Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan Repunlik Indonesia dan telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan AD dan AR GAPPI.

GAPPI sebagai asosiasi Penilai yang mandiri dalam melaksanakan perannya, berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi Nasional dengan mengupayakan peranan usaha jasa Penilai yang mampu menjawab tantangan jaman dan persaingan dalam era globalisasi. Oleh karena itu dipandang perlu membina para anggotanya untuk mengembangkan kerjasama yang serasi, seimbang dan selaras dalam rangka mewujudkan iklim usaha yangs ehat demi mendorong pemerataan kesempatan berusaha yang seluas-luas nya bagi dunia usaha Indonesia.

GAPPI terpanggil untuk meningkatkan peran serta seluruh anggotanya dalam pembangunan Nasional dengan menegakkan norma profesi yang luhur, berwibawa dan kompeten dengan memberikan pelayanan sebaik-baiknya bagi pemakai jasa dan masyarakat pada umumnya.

 
Copyright © 2009 gappi-online.or.id. All Rights Reserved.